Viral di Malaysia, Pria Diduga Aniaya ART Asal Indonesia di Johor, Polisi Masih Selidiki Kasus
Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Peristiwa yang ramai diperbincangkan pada Jumat, 12 Juni 2026 itu diduga terjadi di wilayah Johor, Malaysia.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang pria memanjat sofa tempat ART tersebut sedang duduk sebelum kemudian melayangkan pukulan ke arah korban. Aksi kekerasan itu terekam jelas dan memancing reaksi keras dari masyarakat, terutama setelah video tersebut menyebar di berbagai platform media sosial.
Sebelum video dugaan penganiayaan itu viral, dua wanita yang disebut sebagai keluarga dari anak majikan korban sempat memperlihatkan rekaman CCTV lain. Rekaman tersebut diklaim menunjukkan tindakan ART yang diduga memukul anak majikannya. Namun demikian, banyak pihak menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan korban tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri di luar proses hukum yang berlaku.
Insiden ini menuai kecaman dari warganet. Mayoritas menilai bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan penyelesaian kasus seharusnya diserahkan kepada aparat berwenang. Sejumlah pengguna media sosial juga mengingatkan bahwa majikan tidak memiliki hak untuk bertindak sebagai hakim atas dugaan kesalahan yang dilakukan pekerjanya.
Sementara itu, media lokal BuletinTV3 mengutip pernyataan Kepala Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut. Polisi saat ini tengah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memastikan kronologi serta fakta yang sebenarnya terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terkait kasus yang melibatkan ART asal Indonesia tersebut. Perkembangan penyelidikan masih terus dinantikan, termasuk kemungkinan langkah perlindungan hukum bagi korban apabila terbukti menjadi korban penganiayaan.

Posting Komentar