Polres Sigi Tangkap IW, Tersangka Penganiayaan yang Tew*skan Perempuan di Bakubakulu Palolo
VIDIO: https://aceimg.com/upload/?f=GHTHNetEj.mp4
Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan IW (38), tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu sore, 17 Juni 2026. Penangkapan dilakukan tidak lama setelah peristiwa terjadi, sebagai tindak lanjut cepat aparat kepolisian atas laporan penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Dari keterangan awal tersangka, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu rasa cemburu karena IW menaruh kecurigaan bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa motif tersebut masih terus didalami untuk memastikan kronologi dan latar belakang kejadian secara utuh.
Peristiwa tragis itu bermula sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu ketika Fita sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya. IW kemudian menghentikan korban dengan cara menarik bajunya dan memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya. Dalam perjalanan, korban sempat berusaha melawan hingga terjatuh. Pada saat itulah tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar lokasi kejadian, hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di lokasi dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.
Kasat Reskrim IPTU Mas’ud Amara menuturkan, sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan selaku Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo yang sedang melintas di wilayah Desa Bakubakulu melihat adanya kerumunan warga di pinggir jalan. Setelah mencari informasi di lokasi, Bripka Sofyan mengetahui telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, sementara tersangka disebut berada di kediamannya.
Mendapat informasi tersebut, Bripka Sofyan segera menuju rumah IW di Desa Bakubakulu. Setibanya di lokasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, IW dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut,” ujar IPTU Mas’ud.
Saat ini, Satreskrim Polres Sigi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan proses penyidikan. Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar