Perangkat Desa di Purworejo Mundur Usai Digerebek Warga di Toilet Kedai Bersama Wanita

Daftar Isi

  1.  VIDIO: https://aceimg.com/upload/?f=JlbbhCyfi.mp4
  2. https://aceimg.com/upload/?f=Snu7fA5q4.mp4

Perangkat Desa di Purworejo Mundur Usai Digerebek Warga di Toilet Kedai Bersama Wanita


PURWOREJO - Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya setelah viral digerebek warga saat diduga berbuat mesum bersama seorang perempuan di dalam toilet sebuah kedai. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga dan videonya beredar luas di media sosial.


Perangkat desa tersebut diketahui bernama Sutiyo (56), yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan di Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Sementara perempuan yang bersamanya diketahui bernama Suyati (43), yang juga merupakan warga Desa Sidodadi.


Keduanya digerebek warga di toilet sebuah kedai yang berada di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, pada Minggu (24/5/2026) siang. Saat kejadian, keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga.


Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak keluarga dari kedua belah pihak, termasuk istri Sutiyo dan suami Suyati, sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.


Proses mediasi berlangsung di Polsek Pituruh pada Selasa (26/5/2026) sore dan dihadiri oleh kedua pelaku beserta keluarga masing-masing.


Kepala Desa Sidodadi, Slamet, mengatakan bahwa kedua keluarga telah berdamai dan tidak ada tuntutan hukum yang diajukan.


“Sudah damai, tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak. Dari pihak istri maupun suami tidak ada tuntutan. Untuk urusan di Polsek sudah selesai dan tidak dilanjutkan,” ujar Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2026).


Tak lama setelah proses perdamaian tersebut, Sutiyo mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis kepada kepala desa. Surat tersebut kemudian diteruskan ke pihak kecamatan untuk diproses sesuai prosedur administrasi yang berlaku.


“Status perangkat mengundurkan diri karena dia sadar dengan konsekuensinya. Surat pengunduran diri sudah diberikan kepada saya, lalu diteruskan ke camat. Saat ini masih diproses di kecamatan untuk melengkapi administrasi karena ada SK dan dokumen lainnya,” jelas Slamet.


Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan warga sekitar pukul 13.00 WIB pada hari kejadian. Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku telah diamankan warga di area tengah kedai.


“Kejadiannya di dalam toilet kamar mandi kedai. Saat kami datang, keduanya sudah diamankan warga. Dalam video yang beredar terlihat mereka tidak memakai celana bagian bawah, tetapi saat petugas datang keduanya sudah berpakaian,” kata Weko.


Menurut keterangan polisi, Sutiyo dan Suyati diketahui masih memiliki hubungan keluarga jauh. Mereka disebut telah lama berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.


Sebelum kejadian, keduanya diduga telah membuat janji untuk bertemu di kedai tersebut. Setelah selesai makan, mereka berjalan menuju area belakang kedai tempat toilet berada.


Kecurigaan muncul setelah pelayan kedai mendapat laporan dari pengunjung lain yang melihat keduanya berciuman. Pelayan kemudian memeriksa area toilet dan mendapati satu pintu dalam keadaan terkunci.


Karena merasa curiga, pelayan bersama rekannya akhirnya mendobrak pintu toilet tersebut dan mendapati keduanya berada di dalam.


“Pengunjung lain memberi tahu pelayan kalau mereka berciuman. Setelah makan, mereka terlihat menuju ke belakang ke arah toilet. Saat dicek, ada satu pintu yang terkunci. Karena curiga lalu didobrak dan keduanya ditemukan di dalam,” terang Weko.


Meski demikian, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan intim. Polisi juga telah membawa keduanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan swab sebagai bagian dari penyelidikan, namun hasil pemeriksaan masih menunggu.


“Menurut pengakuan mereka belum melakukan hubungan intim. Tetap kami amankan ke Polsek lalu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan swab,” ujarnya.


Polisi menjelaskan bahwa dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara. Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pihak.


“Yang berhak melaporkan adalah istri dari perangkat desa atau suami dari perempuan tersebut karena keduanya sama-sama sudah berkeluarga,” pungkas Weko.

Posting Komentar